Minggu, 25 Desember 2011

PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan cabang dari ilmu kemanusiaan (humaniora). Etika sebagai cabang falsafah membahas sistem dan pemikiran mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai cabang ilmu membahas bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu. Etika sosial meliputi cabang etika yang lebih khusus seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik.
Pancasila merupakan nilai dasar yang menjadi rambu-rambu bagi politik hukum nasional. Nilai-nilai dasar itu kemudian melahirkan empat kaidah penuntun hukum yang harus dijadikan pedoman dalam pembangunan hukum. Empat kaidah itu meliputi, pertama hukum Indonesia harus bertujuan dan menjamin integrasi bangsa, baik secara teritorial maupun ideologis.
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sebagaimana dikemukakan oleh Hans Kelsen merupakan Grundnorm ataupun menurut Teori Hans Nawiasky disebut sebagai Staatsfundamentalnorm. Dalam hal ini menurut A. Hamid S. Attamimi secara eksplisit bahwa Pancasila adalah norma fundamental negara (Staatsfundamentalnorm) Republik Indonesia.
Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.
Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan kedudukan dan implementasi Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dalam bentuk makalah dengan judul “Pancasila Sebagai Sistem Etika dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia”.
B.     Rumusan Masalah
1)     Apakah Pancasila sebagai nilai dasar Negara Republik Indonesia?
2)     Bagaimana implementasi Pancasila sebagai sistem etika dalam pelaksanaan pemilu  dan kehidupan sehari-hari?
C.    Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Menjelaskan eksistensi Pancasila sebagai philosophishce groondslag Negara Indonesia; dan
2) Menganalisis sejauh mana implementasi Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara berkaitan dengan pelaksanaan pemilu di Indonesia.
D.    Manfaat Penulisan
Di samping itu, penulisan ini diharapkan memberikan nilai manfaat, baik dari segi teoretis maupun praktis, yaitu:
1)   Dalam tataran teoretis, diharapkan penulisan ini mampu merekonstruksi pemikiran tentang Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara di Indonesia;
2)   Dalam tataran praktis, penulisan ini diharapkan dapat menjelaskan mengenai sejauh mana implementasi Pancasila sebagai etika dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
BAB II
LANDASAN TEORI

                A.            Kajian Teori
i.      Etika dan Norma Sosial
1. Pengertian Etika
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompokbahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada se­dangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transenden­.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi. dua ke­lompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kr­itis dan mendasar tentang ajaran-ajaran danpandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahass tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip­- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika khusus dibagi  menjadi etika indi­vidu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika so­sial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam­hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai "susila" dan "tidak susila", "baik" dan "buruk". Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dila­wankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan  dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikata­kan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

2. Nilai, Norma dan Moral dalam Kehidupan Bernegara di Indonesia
Nilai (value) adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan (motivator) sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Alport mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada enam  macam, yaitu : nilai teori, nilai ekonomi, nilai estetika, nilai sosial, nilai politik dan nilai religi. Hierarkhi nilai sangat tergantung pada titik tolak dan sudut pandang individu – masyarakat terhadap sesuatu obyek. Menurut Notonagoro membedakan menjadi tiga yaitu nilai material, nilai vital dan nilai kerohanian.
a. Nilai material
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia, atau kebutuhan material ragawi manusia
b. Nilai vital
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas
c. nilai keberohanian
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian dapat dibedakan menjadi empat macam:
-          nilai kebenaran, yang bersumber pada akal (ratio, budi, cipta) manusia.
-          nilai keindahan atau nilai estetis, yang bersumber pada unsure perasaan (esthetis, gevoel, rasa) manusia.
-          nilai moral atau nilai kebaikan, yang bersumber pada  unsure kehendak (will, wollen, karsa) manusia.
-          nilai religious, yang merupakan nilai kerokhanian tertinggi dan mutlak. Nilai religious ini bersumber kepada kepercayaan atau keyakinan manusia.
Dalam pelaksanaanya, nilai-nilai dijabarkan dalam wujud norma, ukuran dan kriteria sehingga merupakan suatu keharusan anjuran atau larangan, tidak dikehendaki atau tercela. Oleh karena itu, nilai berperan sebagai pedoman yang menentukan kehidupan setiap manusia.
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki fondasi yang kuat tumbuh dan berkembang. Sebagaimana tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari.
ii.    Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praktis
1. Nilai Dasar
Sekalipun nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan obyektif dari segala sesuatu, contoh, hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk lainnya.
Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan,  maka nilai dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama). Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Nilai dasar yang menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Di samping itu terdapat nilai instrumental sebagai nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar. Apabila nilai instrumental itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi dari nilai dasar.
2. Nilai Instrumental
Nilai instrumental ialah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan nilai dasar, nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya bila nilai dasar tersebut belum memiliki formulasi serta parameter atau ukuran yang jelas dan nyata. Bagi kehidupan manusia merupakan nilai moral. Bagi negara Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan nilai instrumental dari Pancasila.
3. Nilai Praktis
Nilai praktis merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian nilai praktis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan nilai-nilai instrumental.. Undang-undang organik adalah wujud dari nilai praktis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.
                 B.            Kerangka Berpikir
Makalah ini mengungkapkan Peranan Pancasila sebagai etika politik dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara khususnya dalam pemilu yang akhir-akhir ini carut marut serta implementasi nilai dan moral kehidupan masyarakat.

BAB III
PEMBAHASAN
Pancasila Sebagai Nilai Dasar dan Sistem Etika Negara Indonesia
a). Makna Nilai Dasar Pancasila
Makna nilai dasar pancasila dikaji dalam perspektif filosofis yaitu, Pancasila sebagai dasar filsafat negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu nilai yang bersifat sistematis. Fungsi filsafat berkaitan dengan Pancasila yaitu mempertanyakan dan menjawab apakah dasar kehidupan berrpolitik dalam berbangsa dan bernegara.
Sangat tepat kiranya pertanyaan yang diajukan oleh Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wediodiningrat di hadapan rapat BPUPKI bahwa negara Indonesia yang akan kita bentuk itu apa dasarnya? Kemudian Soekarno menafsirkan pertanyaan tersebut  sebagai berikut; “Menurut anggapan saya yang diminta oleh Paduka tuan Ketua yang mulia ialah dalam Bahasa Belanda yaitu philosiphische grondslag dari pada Indonesia Merdeka. Philosophische grondslag itulah fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka”.
Pengertian Pancasila harus dimaknai kesatuan yang bulat, hirarkhis dan sistematis. Dalam pengertian itu maka Pancasila merupakansuatu  sistem filsafat sehingga kelima silanya memiliki esensi makna yang utuh. Dasar pemikiran filosofisnya yaitu Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Titik tolaknya pandangan itu adalah negara adalah suatu persekutuan hidup manusia atau organisasi kemasyarakatan manusia. Hal demkian dapat dijelaskan sebagai berikut :
·         Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai itu sebagai hasil pemikiran, penilaian kritik serta hasil refleksi filosofis bangsa Indonesia.
·         Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga merupakan jati diri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·         Nilai-nilai Pancasila didalamnya terkandung ketujuh nilai-nilai kerohanian yaitu nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, estetis dan religius yang manifestasinya sesuai dengan budi nurani bangsa Indonesia karena bersumber pada kepribadian bangsa.
Oleh karena itu, Pancasila yang diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Disamping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
                 Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Nilai Fundamental Terhadap Sistem Etika Negara
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan nafas humanisme. Oleh karena itu, Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Meskipun Pancasila mempunyai nilai universal tetapi tidak begitu sajadengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai Pancasila secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Adapun Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung empat pokok pikiran yang merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Pokok pikiran pertama menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Ketentuan dalam pembukaan UUD 1945 yaitu, ”…..maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang- Undang Dasar Negara Indonesia” menunjukkan sebagai sumber hukum. Nilai dasar yang fundamental dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat berubah mengingat pembukaan UUD 1945 sebagai cita-cita negara (staatsidee) para pediri bangsa sekaligus perumus konstitusi (the framers of the constitution). Di samping itu, nilai-nilai Pancasila juga merupakan suatu landasan moral etik dalam kehidupan kenegaraan yang ditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsekuensinya dalam penyelenggaraan kenegaraan antara lain operasional pemerintahan negara, pembangunan negara, pertahanan-keamanan negara, politik negara serta pelaksanaan demokrasi negara harus senantiasa berdasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia merupakan nilai yang tidak dapat dipisah-pisahkan dengan masing-masing silanya. Untuk  lebih memahami nilai-nilai yang terkandung dalam masing-masing sila Pancasila, makadapat diuraikan sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, meliputi dan menjiwai keempat sila lainnya. Dalam sila ini terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah pengejawantahan tujuan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha esa.
2.      Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Kemanusian berasal dari kata manusia yaitu mahluk yang berbudaya dengan memiliki potensi pikir, rasa, karsa dan cipta. Potensi itu yang mendudukkan manusia pada tingkatan martabat yang tinggi yang menyadari nilai-nilai dan norma-norma. Kemanusiaan terutama berarti hakikat dan sifat-sifat khas manusia sesuai dengan martabat.
3.      Persatuan Indonesia. Persatuan mengandung pengertian bersatunya bermacam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Persatuan Indonesia dalam sila ketiga ini mencakup persatuan dalam arti ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Persatuan Indonesia ialah persatuan bangsa yang mendiami seluruh wilayah Indonesia. Persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam kehidupan.
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksaaan dalam Per-musyawaratan/Perwakilan Kerakyatan. Rakyat merupakan sekelompok manusia yang berdiam dalam satu wilayah negara tertentu. Dengan sila ini berarti bahwa bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi yang menempatkan rakyat di posisi tertinggi dalam hirarki kekuasaan.
5.       Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik materiil maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti untuk setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
Adapun makna dan maksud istilah beradab pada sila kedua, “Kemanusiaan yanga dil dan beradab” yaitu terlaksananya penjelmaan unsur-unsur hakikat manusia, jiwa raga, akal, rasa, kehendak, serta sifat kodrat perseorangan dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa sebagai causa prima dalam kesatuan majemuk-tunggal. Hal demikian dilaksnakan dalam upaya penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernagara yang bermartabat tinggi.

b)        Pancasila Sebagai Etika Politik di Indonesia
v  Pancasila Sebagai Etika dalam Pemilu
Pelaksanaan pemilu merupakan wujud dari negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi). Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 Pasca perubahan. Pelaksanaan pemilu, termasuk pemilu kepala daerah (pemilukada) harus senantiasa didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila, yaitu proses demokrasi harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan yang beradab sehingga terwujud keharmonisan dan pemerintahan negara yang demokratis.
Selanjutnya, pencasila mengatur kehidupan berdemokrasi dalam batang tubuh UUD 1945. Hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan pemilihan umum yang demokratis yaitu harus senantiasa memegang teguh prinsip konstitusionalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945, yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Prinsip demikian merupakan wujud enguatan berdemokrasi dan pembangunan sistem etika, terutama dalam pelaksanaan pemilu. Artinya, apabila pelaksanaan pemilu telah menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 maka pelaksanaan hasil pemilu perlu ditinjau ulang sehingga sesuai dengan prinsip berdemokrasi yang dibangun dalam UUD 1945 sebagai generalisasi dari Pancasila yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Upaya untuk mengatasi berbagai kecurangan dalam pemilu, UUD 1945 mengatur pelaksanaan pemilu demokratis, yaitu untuk menjaga konsistensi prinsip konstitusionalisme agar pelaksanaan pemilu tetap berdasarkan pada koridor hukum yang senantiasa menjunjung tinggi etika berpolitik, ditangani oleh lembaga peradilan tata negara yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Implikasinya, pelaksanaan pemilu mengarah pada prinsip sebagaimana diatur dalam UUD 1945 termasuk Pancasila.

v  Implementasi Nilai dan Moral Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Demikian pula, guru yang melihat siswanya gagal dalam ujian akan merasa gagal dalam mendidik anak tersebut. Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya.
Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Tingkat norma dasar didalam masyarakat dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat. Misalnya orang yang melanggar hukum adat akan dibuang dan diasingkan ke daerah lain.

BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat disimpulkan beberapa kesimpulan, yaitu:
1.      Pancasila merupakan sebuah nilai dasar Negara Indonesia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia pada dasarnya bersifat religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi dan keadilan. Di samping itu Pancasila bercirikan asas kekeluargaan dan gotong royong serta pengakuan atas hak-hak individu.
2.      Implementasi Pancasila sebagai sistem etika harus senantiasa terwujud prinsip-prinsip sebagai nilai luhur termasuk sila kedua dari Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Eksistensi pancasila sebagai sistem etika dapat ditegakkan dengan mengimplementasikan prinsip konstitusionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan  Negara Indonesia.
2. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, kiranya dapat diuraikan beberapa saran, yaitu:
1.      Pancasila harus senantiasa diaktualisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sehingga ciri kekeluargaan dan gotong royong senantiasa dapat terwujud dalam kehidupan di Indonesia.
2.      Implementasi pancasila harus senantiasa tertuang dalam setiap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan hak berpolitik seperti pemilu dan kehidupan sehari-hari sehingga terwujud perilaku atau etika yang sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber Buku dan Jurnal:
Achmad Ali. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory), Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Prenada Media Group
Jazim Hamidi. Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi Volume 3 Nomor 1, Februari 2006: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma
Mahkamah Konstitusi. 2009. Kongres Pancasila: Pancasila dalam Berbagai Perspektif. Jakarta: Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Notonagoro. 1971. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara
Sumber Internet:
Distributive Justice. Theory of Distributive Justice. http://www.distributive-justice.com/, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.44 WIB.
Ensiklopedi Wikipedia. Norma Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.51 WIB.
Hamdan Zoelva. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketatanegaraan-ri/, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.48 WIB.
Jurnal Universitas Negeri Malang. Pembelajaran Nilai, Norma, dan Moral dalam PPKn. http://journal.um.ac.id/index.php/ppkn/article/view/1716, diakses pada tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.18 WIB.
Mahkamah Konstitusi. Pancasila Sebagai Rambu Politik Hukum Nasional. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?Page=website.BeritaInternalLengkap&id=3998, diakses tanggal 8 Mei 2011 Pukul 13.11 WIB.
——————————. Temu Wicara MK-TNI AU: Pancasila Harus Dijadikan Tujuan Cita Hukum Indonesia. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/  index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3939, diakses tanggal 8 Mei 2011, pukul 16.33 WIB.
Perpustakaan Online UGM. Etika dan Profesi Pustakawan. http://lib.ugm.ac.id/data/pubdata/pusta/majalah1.pdf, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 15.17 WIB.
——————————————— Pancasila Sebagai Dasar Negara, Asas Etika Politik dan Acuan Kritik Ideologi. Makalah. http://psp.ugm.ac.id/kongres-pancasila/file/sastra%20pratedja%20.edit. 1.doc, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.21 WIB.
———————————————- Penuangan Pancasila di Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Makalah. http://www.psp.ugm.ac.id/publikasi/ artikel/53-penuangan-pancasila-di-dalam-peraturan-perundang -undangan. Html, diakses tanggal 8 Mei 2010, Pukul 16.26 WIB.
———————————————- Membangun Negara Pancasila dengan Teori Kebaikan da Teori Kebenaran. Makalah. http://www.psp.ugm.ac.id/ tentang-psp/123.html?joscclean=1&comment_id =181, diakses tangal 8 Mei 2011, Pukul 16. 43 WIB.
Universitas Gunadharma. Pancasila sebagai Sistem Etika. http://wartawarga. guna darma.ac.id/ 2010/04/pancasila-sebagai-sistem-etika/, diakses tanggal 8 Mei 2011, pukul 16.37 WIB.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pancasila Sebagai Rambu Politik Hukum Nasional. http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3998, diakses tanggal 8 Mei 2011 Pukul 13.11 WIB.
Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory), Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta, Prenada Media Group:2009), hlm. 62.
Jazim Hamidi, Kedudukan Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Konstitusi Volume 3 Nomor 1, Februari 2006, (Jakarta, Mahkamah Konsttusi: 2006), hlm. 100-124.
Perpustakaan Online Uniersitas Gadjah. Mada Etika dan Profesi Pustakawan. http://lib.ugm.ac.id/data/pubdata/pusta/majalah1.pdf, diakses tanggal 8 Mei 2010, Pukul 15.17 WIB.
Jurnal Universitas Negeri Malang. Pembelajaran Nilai, Norma, dan Moral dalam PPKn. http://journal.um.ac.id/index.php/ppkn/article/view/1716, diakses pada tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.18 WIB.
Sastrapratedja. Pancasila Sebagai Dasar Negara, Asas Etika Politik dan Acuan Kritik Ideologi. Makalah. http://psp.ugm.ac.id/kongres-pancasila/file/sastra%20pratedja%20.edit.1.doc, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.21 WIB.
Moh. Mahfud MD, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada. Penuangan Pancasila di Dalam Peraturan Perundang-Undangan. http://www.psp.ugm.ac.id/publikasi/artikel/53-penuangan-pancasila-di-dalam-peraturan-perundang-undangan.html, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.26 WIB.
Sastrapratedja dalam Mahkamah Konstitusi. Pancasila Sebagai Dasar Negara, Asas Etika Politik, dan Acuan Kritik Ideologi, Kongres Pancasila: Pancasila dalam Berbagai Perspektif, (Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi: 2009), hlm. 66-67.
Achmad Sodiki, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Temu Wicara MK-TNI AU: Pancasila Harus Dijadikan Tujuan Cita Hukum Indonesia.http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3939, diakses tanggal 8 Mei 2011, pukul 16.33 WIB.
Universitas Gunadharma. Pancasila sebagai Sistem Etika. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/ 2010/04/pancasila-sebagai-sistem-etika/, diakses tanggal 8 Mei 2011, pukul 16.37 WIB.
Agus Wahyudi, Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada. Membangun Negara Pancasila dengan Teori Kebaikan da Teori Kebenaran. http://www.psp.ugm.ac.id/tentang-psp/123.html? joscclean=1&comment_id=181, diakses tangal 8 Mei 2011, Pukul 16. 43 WIB. Lihat juga Agus Wahyudi dalam Mahkamah Konstitusi. Membangun Negara Pancasila dengan Teori Kebaikan dan Teori Kebenaran, Kongres Pancasila: Pancasila dalam Berbagai Perspektif, (Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi:2009), hlm. 120.
Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer, (Jakarta, Bumi Aksara: 1971), hlm. 100.
Hamdan Zoelva. Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/04/07/mahkamah-konstitusi-dalam-sistem-ketata negaraan-ri/, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.48 WIB.
Ensiklopedi Wikipedia. Norma Sosial. http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial, diakses tanggal 8 Mei 2011, Pukul 16.51 WIB.Bottom of Form
&lta href="http://www4.shoutmix.com/?muhammad90"&gtView shoutbox</a>
Top of Form